Rabu, 4 Desember 2024

Tim Khusus PJ Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Anggur Merah di Kramatwatu

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

SERANG, TitikNOL - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.

Al Muktabar, menjelaskan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku.

"Terkait dengan itu (distributor miras, red) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktifitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan. Dan hal-hal yang tadi tentu kita menghendaki sesuai dengan peraturan perundangannya. Oleh karenanya kita terus melakukan penjajakan, komunikasi untuk itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).

Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintag kabupaten serta kota.

"Kita kan selalu, Polda baik kabupaten maupun provinsi di moment-moment tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa diantaranya itu sudah terkumpul di aparat penegak hukum, terhadap peredaran yang melanggar hukum, dan dimoment itu kita musnahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) anggur merah (AM) di wilayah Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah cafe.

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf dihubungi melalui telpon genggamnya, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.

Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu. Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak.

Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.

Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin tersebut juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten.

Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu.

Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan, Anyer, hingga Pandeglang dan Lebak.

Komentar