Senin, 7 Oktober 2024

Tinggal Tunggu Teken Plt Gubernur, UMP Banten 2017 Naik 8,25 Persen

Ilustrasi UMP. (Dok: gajiumrumkterbaru)
Ilustrasi UMP. (Dok: gajiumrumkterbaru)

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 di angka 8,25 persen. Dengan demikian, UMP Banten naik sekitar Rp147.180 dari tahun lalu Rp1.784.000 menjadi Rp1.931.180.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi membenarkan kenaikan UMP 2017 8,25 persen.

"Tadi sudah paraf Pak Sekda tinggal menunggu beliau lagi di Jakarta, tetapi hari ini beres kok. Karena 1 November sudah harus ditetapkan," ungkapnya, melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2016).

Namun, ia masih enggan mengungkap nominal angkanya karena belum ditandatangani Sekda Banten Ranta Soeharta dan Plt Gubernur Nata Irawan.

"Yang disodorkan nanti angkanya Rp1,9 juta sekian, saya belum bisa sebut angka pastinya. Tetapi kalau persentase itu naik 8,25 persen," tukasnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri‎ di Jakarta, seperti dikutip dari laman goriau.com. (Kuk/Rif)

Komentar