Senin, 25 November 2024

Tingkatan PAD, Dishub Cilegon Gali Seluruh Sektor

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh bidang dan sektor.

Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggenjot sektor perparkiran yang berpotensi menambah PAD.


Selain perparkiran, Uteng juga menyebutkan pihaknya tengah mengkaji terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon tentang Retribusi Pelabuhan yang selama ini potensi tersebut belum tergali dan berjalan.

"Tugas kami di perhubungan untuk meningkatkan (PAD Cilegon), kami Dishub lagi berusaha untuk melaksanakan perda-perda yang ada. Seperti Perda Retribusi Pelabuhan dan lain sebagainya, yang sebelumnya tidak berjalan atau tidak di jalankan," kata Uteng kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Uteng menyebutkan, untuk tahun 2021 ini pihaknya menargetkan PAD sebesar 600-700 juta melalui sektor perparkiran.

"Rencana kerja kita adalah membereskan per zona (wilayah), sekarang kita lagi membereskan dan mengoptimalkan di jalan protokol," ungkapnya.

Dari 100 persen retribusi perparkiran di jalan protokol, kata Uteng, pihaknya baru bisa menggali sekitar 60 persen yang dapat masuk ke PAD Kota Cilegon.

Hal itu dikarenakan belum optimalnya pelaksanaan Perda Cilegon Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, selama 4 tahun terakhir.

"Belum tergali 40 persen. Kita kesulitan tidak ada, cuma hanya waktu saja, karena ini menyangkut ke masyarakat, artinya kita perlu juga pendekatan ke mereka bahwa ini adalah kewenangan Dishub dan perlu wajib masuk ke PAD," ungkapnya.

Selain di sepanjang jalan protokol, Uteng juga menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penertiban parkir di Jalan Lingkar Selatan (JLS).


Dimana pihaknya telah menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dengan pelayanan pemasangan rambu zona parkir dan larangan parkir disepanjang JLS.

"Kenapa kita bagi di JLS seperti itu, karena kita ketahui bahwa kita Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dishub belum memiliki kantung parkir untuk penertiban di JLS," ujarnya.

Uteng juga menjelaskan, melalui manajemen rekayasa lalu lintah itu, pihaknya telah mempertimbangkan situasi dan kondisi untuk keselamatan berlalu lintas.

"Apabila itu ruas jalan di JLS yang tidak membahayakan pengguna jalan, kita tetapkan sebagai titik zona parkir dengan kita pasang rambu parkir, dan apabila itu dilihat dari kacamata keselamatan berlalu lintas itu berbahaya kami memasang dilarang parkir," kata dia. (Ardi/TN1).

Komentar