SERANG, TitikNOL - Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5855 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Banten. Kursi jabatan pimpinan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi diganti.
Pergantian pimpinan Wakil Ketua DPRD Banten ini dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yaitu Budi Prajogo menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi PKS digantikan oleh Imron Rosadi.
Pencopotan tersebut disebut-sebut terkait dengan dugaan keterlibatan dalam praktik titip-menitip penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan tahun 2024-2029," kata Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setia Budi saat membacakan surat keputusan, Selasa (11/11/2025).
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Wakil Ketua DPRD Banten," sambungnya.
Imron diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD Banten tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/5856 Tahun 2025.
"Peresmian pengangkatan saudara Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji," ucap Subhan.
Ia mengatakan, pengucapan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima.”Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025," pungkasnya.