SERANG, TitikNOL - DPRD Provinsi Banten resmi mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy periode 2017-2022.
Kesepakatan pengusulan itu ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, Selasa (5/4/2022).
Dalam rapat paripurna, Andra mengatakan DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian masa jabatan 30 hari sebelum pemberhentian.
"Berkenaan dengan akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten, maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan.
"Terima kasih kepada pengabdiannya selama memimpin dan membangun Banten, sehingga mendapatkan 5 kali WTP," terangnya.
Andra berdoa agar selama pengabdian Wahidin dan Andika memimpin Banten, dapat dibalas oleh yang maha kuasa.
"Semoga pengabdian selama memimpin dibalas oleh Tuhan," tutupnya. (TN3)