SERANG, TitikNOL – Untuk menyelesaikan persoalan aset Pemerintah Kota Serang yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, DPRD Kota Serang sahkan Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Pansus Aset diketuk dalam Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus Non Raperda DPRD Kota Serang, Kamis (13/2/2020), yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, keputusan pembentukan aset ini sudah disetujui seluruh anggota dan fraksi.
"Semua setuju, yang bilang engga setuju fraksi mana enggak ada kan. Makanya kami ketuk palunya diparipurnakan," kata Budi.
Setelah disahkannya Pansus Aset ini kata Budi, pihaknya akan segera melakukan pendalaman untuk membahas semua aset yang belum diserahkan satu persatu.
"Langkah awal pendalaman mana saja aset yang belum diserahkan, tentunya dengan Pansus ini merupakan langkah kongkrit DPRD agar segera dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu, Pansus Aset juga akan melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi selaku pihak yang bertanggungjawab untuk menengahi persoalan aset pemerintah Kota Serang dengan Kabupaten Serang.
"Itu sudah pasti (Komunikasi) dengan provinsi KPK, Ombudsmen termasuk Dirjen aset. Dengan waktu enam bulan pasti kekejar, karena sebelum dipansuskan sudah pendalaman tinggal bekerja," tukasnya. (Gat/TN1)