SERANG, TitikNOL - DPRD Kota Serang telah menyepakati atas pemberhentian Syafrudin dari jabatan Walikota Serang.
Keputusan itu telah disepakati lewat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (1/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi dengan dihadiri 34 orang anggota DPRD Kota Serang, dari 45 keseluruhan anggota dewan.
Budi mengatakan, pemberhentian Syafrudin dari jabatan Walikota Serang diatur dalam UUnomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemberhentian jabatan Walikota Serang harus diumumkan DPRD lewat paripurna.
Keputusan itu atas persetujuan anggota DPRD Kota Serang yang hadir dalam paripurn.
"Apakah usulan pemberhentian jabatan Walikota Serang karena berakhir masa jabatannya disetujui?," katanya.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Dengan disetujuinya rancangan keputusan pemberhentian tersebut, telah menjadi keputusan DPRD Kota Serang dan telah ditandatangani. (Son/TN3)