SERANG, TitikNOL - Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto menegaskan untuk gaji ASN dan Pegawain Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk gaji sendiri sesuai regulasi bisa dibayarkan tanggal 1 April walaupun tanggal 1 ini masuk ke cuti bersama idul fitri ini tidak ada kendala sama sekali,” kata Yusup, Rabu 26 Maret 2025.
Meski bertepatan dengan cuti bersama dan libur Idul fitri 1446 H/2025, kebijakan Wali Kota Serang, untuk gaji pegawai tetap dibayarkan tepat waktu.
“PNS PPPK tetap dibayarkan tetap tepat waktu pada satu April jadi pada saat liburan nanti temen temen dapat notifikasi yang masuk ke rekening,” sambungnya.
Untuk total kebutuhan anggaran sendiri untuk 1 April yaitu Rp42 miliar untuk ASN dan PPP, Rp8 miliar untuk honorer.
“Totalnya untuk TPP itu Ep14 miliar untuk gaji Rp28 miliar total Rp42 miliar gaji dan TPP untuk 5.300 pegawai honorer juga masuk sekarang 8 miliar. Ini sudah kebijakan wali kota karena biasanya kan kalau libur mundur ini tidak bisa dibayarkan,” pungkasnya.