SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi Banten meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran tahun 2015, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat. Dengan hasil ini, pemprov berhasil keluar dari opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) yang disematkan tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Banten, Senin (30/5/2016).
"Opini BPK terhadap LKPD Banten tahun 2015 menunjukkan peningkatan atas opini tahun 2014. BPK memberi opini wajar dengan pengecualian untuk LKPD TA 2015," kata Moermahadi, yang disambut tepuk tangan para kepala SKPD.
BPK menilai, laporan keuangan tersebut selain untuk hal yang dikecualikan dalam opini BPK dan dampak-dampaknya telah memenuhi kriteria kesesuaian.
"Ada empat poin yaitu sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektifitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan," kata Moermahadi.
Ia mengatakan, beberapa temuan tahun-tahun sebelumnya sudah ditindaklanjuti pemprov. "Yang lalu lalu sudah diperbaiki, kan sudah ditindaklanjuti oleh pemprov. Yang baru itu tadi soal belanja barang dan jasa 2015 terkait belanja uang saku non PNS, kemudian soal aset, dan akumulasi penyusutan aset," katanya. (Kuk/red)