SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menandatangani keputusan kenaikan UMP 2024, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk 2023, besaran kenaikan UMP 2024 presentasenya 2,5 persen atau setara dengan Rp66.532.
Sehingga, UMP Banten dari Rp2.661.280 bertambah menjadi Rp2.727.812.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, formula kenaikan UMP 2024 disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan alpha.
"Formulanya upah tahun ini dikali alpha, dikali pertumbuhan ekonomi, dimali dengan laju inflasi," tuturnya. (Son/TN3)