SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten berjanji segera memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusul rendahnya transaksi melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada 2023.
Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal, mengaku terkejut dengan penerapan KKPD Pemprov melalui Bank Mandiri. Sementara, Bank Banten selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hanya melakukan pencatatan transaksi tanpa mendapat benefit apapun, akibat belum punya layanan fasilitas kredit berupa kartu maupun mobile banking
Politis Partai Golkar itu akan mempertanyakan mengenai langkah apa saja yang seharusnya dilakukan BPKAD kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku pengguna kartu kredit tersebut.
"Kita (DPRD, red) akan panggil BPKAD. Kami akan pertanyakan semua, termasuk masih rendahnya penggunaan KKPD oleh OPD dilingkungan Pemprov Banten," kata M Faizal, Senin (08/07/2024).
Faizal menegaskan, DPRD dan Pemprov memiliki visi dan misi serupa tentang memajukan Bank Banten yang kini tengah diproyeksikan menjadi identitas perbankan Banten. Dia berujar, pihaknya selalu siap mendukung hal-hal positif demi kemajuan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS), termasuk mendorong sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan terciptanya fasilitas layanan kartu kredit.
"Pokoknya bagi kami, hal- hal yang baik untuk Bank Banten akan kita dukung, dari mulai menyehatkan sampai mendukung terwujudnya tersedianya layanan kartu kredit sendiri. Kami akan lihat sarana dan prasarananya, sehingga Bank Banten mampu memiliki fasilitas kartu kredit kepada nasabahnya, termasuk dalam KKPD ini," ujarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, sebuah bank mendapatkan keuntungan kartu kredit dari pendapatan bunga dan pendapatan dari biaya dan denda. Secara rinci benefit itu didapat dari, interest income (pendapatan bunga), fee based Income (pendapatan biaya) yang terdiri dari, biaya tahunan (annual fee), biaya transaksi Merchant (interchange fee), biaya keterlambatan dan baya overlimit, biaya penarikan tunai (cash advance fee), keuntungan nilai tukar asing (foreign exchange fee) dan, merchant discount rate.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 29. A/LHP/XVIII.SRG/04/2024 yang telah diserahkan kepada DPRD dan Pemprov Banten pada 3 April lalu, sepanjang tahun 2023, tercatat 81 transaksi senilai Rp303 juta.
Menurut BPK, angka tersebut tergolong kecil jika membandingkan dengan UP KKPD yang dialokasikan kepada seluruh perangkat daerah Provinsi Banten pada awal tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp19,4 miliar atau hanya sebesar 1,56 persen. Tak hanya itu saja, BPK juga menyebutkan, bahwa, jika dirangkum secara keseluruhan, hanya terdapat 12 perangkat daerah pemegang KKPD yang pernah menggunakan KKPD di tahun 2023.
Disamping itu, BPK juga menyebutkan sejak diundangkannya peraturan Permendagri nomor 79 tahun 2022 tersebut, Pemprov Banten menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD pada tanggal 20 Desember 2022. Konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban mengimplementasikan penggunaan KKPD dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan mulai tahun anggaran 2023 dan seterusnya.
Sebelumnya, PT BEKS, lebih dari satu tahun berjalan tidak bisa mendapatkan pemasukan merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi penggunaan KKPD di lingkungan Pemprov Banten yang dimulai sejak 2023, akibat tidak memiliki produk kartu kredit bank.
MDR tersebut merupakan fee yang dibayar dengan cara dipotong langsung oleh Bank penerbit kartu kredit kepada merchant. Besarannya antara 1% hingga 3% dari total transksi untuk mesin EDC, sementara 0,7% pada QRIS.
Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, Hario Suryohadi, atas keterbatasan fasilitas layanan mereka itu penerbitan KKPD diberikan kewenangannya kepada PT Bank Mandiri, sehingga tugas pihaknya sebatas melaksanakan pencatatan dan pelaporan semata.