Minggu, 7 Juli 2024

Tugas Lagi Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Cabut Gugatan Keputusan Gubernur di PTUN

SERANG, TitikNOL - Al Muktabar mulai kembali bertugas sebagai Sekda definitif Banten usai pembebastugasannya dibatalkan Gubernur Banten.

Dengan kondisi itu, Al membatalkan gugatannya di PTUN Serang dengan pokok perkara Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah.

Gugatan itu pun sudah mendapat nomor perkara perkara 15/G/2022/PTUN.SRG sejak 16 Februari 2022.

"Iya, (gugatan PTUN dicabut) itukan kalau sudah selesai, ya selesai," katanya, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, pencabutan gugatan itu dilakukan pada 24 Februari 2022, setelah dipastikan ngantor kembali jadi Sekda Banten.

"Dari kemarin (dicabutnya), ya sudah ngantor," paparnya.

Dengan kembalinya menjabat Sekda Banten, Al mengaku akan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas dari pak Gubernur, pak Wakil Gubernur, sesuai perkembangan yang ada. Melaksanakan aturan yang digariskan," jelasnya. (TN3)

Komentar