SERANG, TitikNOL - Perusahaan limbah B3 yang dikeluhkan masyarakat Sumur Pecung bakal ditutup pemerintah jika terbuki mencemari lingkungan.
Terlebih, perusahaan PT Raja Goedang Mas kini telah disegel lantaran melanggar izin dokumen yang dikeluarkan KLHK.
Penutupan permanen akan dilakukan jika hasil uji laboratorium sampel tanah, air, dan udara terbukti tercemar.
"Nggak ada sanksi ketiga. Pertama kan upaya paksa pemerintah tidak dilaksanakan, penyegelan, nanti ketika hasil sudah keluar kita rekomendasikan ditutup secara permanen sambil dilakukan rehabilitasi lingkungan," tegas Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Aktivitas Pengmpulan Limbah B3 Disegel, Dirut PT RGM: Karyawan Kita Ada yang Lalai
Farach mengatakan, hasil uji laboratorium masih berproses karena biasanya membutuhkan waktu 14 hari. Pengambilan bahan uji lab dilakukan pada 26 Oktober 2022 berbarengan dengan penyegelan aktivitas perusahaan.
"Belum dapat laporan dari UPT Laboratorium. 14 hari kalau nggak salah, saya juga belum dapat laporan, belum bisa menyampaikan," katanya.
Setelah ditutup permenanen, perusahaan berkewajiban untuk merehabilitasi lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah oli. Sehingga lingkungan dapat sehat.
"Ya kalau tanah tercemar lombah oli, perusahaan harus bisa melakukan oli itu tidak mengkontaminasi tanah. Wajib itu sudah diatur," paparnya.
Di sisi lain, perusahaan akan ditindak pidana jika segel yang dipasang dicopot. Hal itu sudah ketentuan berdasarkan aturan.
"Kalau segel dibuka itu pidana. Segel masih dipasang. Mungkin pasca pemulihan. Terus kita lakukan upaya lingkungan bisa kembali normal," jelasnya. (TN3)