SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dituntut untuk menyerahkan kewenangan Kawasan Banten Lama kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, kondisi Banten Lama sedang semrawut karena ada pengelola parkir ilegal. Sehingga hal itu tidak masuk pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun Pemprov Banten.
"Sampai saat ini belum diserahkan ke Pemkot, itukan aset Pemkot kok sampai dikuasai oleh provinsi, bahkan ada yang menarik retribusi disitu yang ilegal gak masuk ke PAD ke Pemkot maupun Pemprov," katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (18/6/2021).
Ia menerangkan, awalnya Pemprov Banten hanya akan merevilitasi Banten Lama yang menjadi kawasan wisata religi. Namun hingga kini, kewenangan itu tak kunjung diserahkan, sehingga kondisinya menjadi semrawut.
Ditambah, wilayah Banten Lama merupakan aset milik Pemkot Serang bukan Pemprov Banten. Sehingga hal itu mendorong pihak kenadiran Banten Lama untuk meminta Pemkot Serang untuk mengelola wilayah peninggalan Sultan Banten.
"Itu yang harus disampaikan ke provinsi karena aset Banten Lama, aset Pemkot. Sehingga tadi rapat OPD terkait dengan kenadiran menuntut, bahwa provinsi segera serahkan ke Kota Serang karena ini semrawut sekali," terangnya.
Menurutnya, jika Banten Lama dialihkan menjai kewenangan Pemkot Serang, retribusi dari parkir akan banyak menyumbang ke PAD. Namun sejauh ini, malah dikuasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten.
"Sebenarnya kalau kita yang mengelola besar itu (PAD), kita di situ hanya mengelola Terminal Ciputri, yang lain dikuasi provinsi malah Perkim, itu gak jelas kemana larinya. Mampulah masa gak mampu, insyaallah Rp2 sampai Rp3 miliar mah (masuk PAD)," jelasnya. (SON/TN1)