Kamis, 12 Desember 2024

Usulan Apindo Banten Tak Digubris, Pemprov Berpedoman Pada Instruksi Presiden

Ilustrasi. (Dok: Wikipedia)
Ilustrasi. (Dok: Wikipedia)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipastikan tidak mengakomodir usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) naik di bawah 6,5 persen pada 2025.

Meski begitu Penjabat Gubernur (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, saat ini mengaku tahapan koordinasi tentang penetapan kenaikan UMP 2025 masih dilakukan oleh beragam unsur terkait, termasuk pekerja maupun pengusaha sehingga pengumuman resmi belum bisa dilakukan.

"Jadi parameter teknisnya mengikuti apa yang dirumuskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan itu masuk dalam akselerasi saat ini, tapi patokannya kita pemerintah mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Beliau menetapkan 6,5 persen," kata Al Muktabar, Rabu (11/12/2024).

Dia menambahkan saat ini prinsip peroman itu tengah dikomunikasikan kepqda unsur pekerja dan pengusaha, agar bisa mencapai kata sepakat. Menurutnya ada ruang bipartit yang bisa dipergunakan dua belah pihak untuk menyelesaikan selisih pendapat tersebut.

Sebelumnya, tidak hanya meminta kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 2,51 persen. Menurut salah satu peserta rapat dewan pengupahan belum lama ini, Eko Purwanto, yang mewakili unsur pekerja menyebutkan di pertemuan tesebut unsur pengusaha juga mengusulkan satu sektoralt saja yang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengalami kenaikan, dengan besaran 0,44 persen.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Banten, Tukimin, sesuai hasil survey kebutuhan layak hidup (KLH) pihaknya seharusnya UMP naik sebesar 11,54 persen pada 2025, sementara UMSP naik tidak hanya di satu sektor unggulan seperti yang diutarakan Aapindo tesebut.

Tukimin menegaskan para pekerja akan bergabung untuk turun aksi berlabel aliansi buruh Banten bersatu dengan estimasi kekuatan maksimal hingga satu juta orang, jika kenaikan UMP dan UMSP tidak dirasa berpihak pada mereka.

Sesuai instruksi Presiden, batas waktu pengumumam kenaikan UMP dan UMSP 2025 oleh seluruh kepala daerah adalah 11 Desember 2024. (RZ/TN)

Komentar