Minggu, 16 Februari 2025

Usulan Sistem Pemilu 2019 Bikin Bingung DPR RI, Kenapa Ya?

Ilustrasi RUU Pemilu. (Dok: nasional)
Ilustrasi RUU Pemilu. (Dok: nasional)

JAKARTA, TitikNOL - Sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas usulan pemerintah untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 tengah dibahas. Namun usulan yang telah di tuangkan dalam draf RUU Pemilu itu, telah membuat bingung panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR.

Hal itu mengemuka dalam forum legislasi ‘Pro Kontra Draft RUU Pemilu’ bersama Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Demokrat), anggota Pansus RUU Pemilu serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (Gerindra), dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

"RUU Pemilu ini sebagai gabungan dari tiga RUU, yaitu UU Pemilu Nomor 42/2008, UU Pilpres Nomor 8/2012 dan UU Nomor 15/2015 tentang Penyelenggara Pemilu. RUU Pemilu ini tidak mengatur Pilkada. Jadi, khusus sistem Pemilu ini masih perlu risalah (penjelasan) pemerintah, apa yang dimaksud proporsional terbuka terbatas itu," tegas Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan Parpol yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Apakah Parpol hasil Pemilu 2014 atau partai yang lolos sebagai peserta Pemilu.

"Dalam draft RUU ini adalah hasil Pemilu 2014," ujarnya.

Sedangkan untuk kursi DPR, kata penasihat Partai Demokrat tersebut, jumlahnya tetap. Yaitu 560 anggota DPR berdasarkan daerah pemilihan (Dapil).

"PT (parliamentary threshold) partai yang lolos ke DPR RI tetap 3,5 persen," pungkasnya.

Sementara Ahmad Riza mengatakan, sebaiknya partai yang lolos sebagai peserta Pemilu bisa mengusung Capres-Cawapres sendiri, tidak harus hasil Pemilu 2014.

"Sebaiknya tidak perlu lagi PT (presidential thereshold), sehingga Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu bisa mengusung Capres-Cawapres," jelasnya.

Terkait daerah pemilihan (Dapil), terang Ahmad Riza, jika mengikuti perkembangan pemekaran daerah, maka idealnya 570 kursi DPR dari sebelumnya 560. (Bara/Quy)

Komentar