SERANG, TitikNOL - Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Banten kembali mandeg di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal tersebut terungkap setelah Pemerintah Provinsi Banten bersama Kabupaten Lebak dan Pandeglang melakukan pertemuan dengan DPD RI.
Tiga DOB yang dimaksud yakni Kabupaten Cilangkahan, Caringin, dan Cibaliung. Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Banten Massaputro Delly mengatakan, belum ada progres terkait DOB.
"Kesepakatan antara DPD RI dengan kepala daerah masih menunggu usulan dari DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai DOB seluruh Indonesia," kata Delly, saat ditemui di ruangannya, Kamis (06/10/2016).
Delly pun menjelaskan jika mandegnya pembentukan DOB karena belum adanya turunan dari Undang-undang 23 tentang Penataan Daerah. Sehingga pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri belum bisa mensahkan usulan DOB.
"Turunan UU 23 tentang penataan daerah belum terbit. Itu yang membuat mandeg. Karena ini menjadi dasar, kalau belum ada kan enggak jalan dan dalam hal ini pemerintah pusat masih menahan," ungkapnya.
Di sisi lain, mendagri menyampaikan bahwa setelah dilakukan evaluasi terkait DOB, masih banyak daerah yang target menyejahterakan masyarakat belum tercapai. Sehingga memengaruhi lambannya pembentukan DOB baru khususnya di Banten.
"Dari hasil evaluasi, mendagri sudah menyatakan jika target utama mensejahterakan masyarakat belum tercapai," lanjut Delly.
Mendagri menyatakan usulan DOB untuk wilayah banten masuk ke tahap 2.
"Salah satu point yang disampaikan mendagri, tetap menunggu momentum yang pas dan akan diseleksi ketat," pungkasnya. (Meghat/quy)