PANDEGLANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang, di S'Rizki, Pandeglang, Rabu (19/12/2018).
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, pemanfaatan data kependudukan bisa mempermudah kinerja OPD. "Misalnya jika Dinas PU atau Dinkes akan membangun jalan atau sarana kesehatan, dapat melihat berapa jumlah KK yang berdomisili. Sehingga akan dapat melihat yang menjadi skala prioritas," kata Tanto.
Tanto menjelaskan program ini sebetulnya sudah sejak dulu dilakukan karena bisa mempercepat dalam pelayanan publik. Namun, peraturan itu baru keluar setelah ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penetapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Padahal jika bersamaan, ini akan lebih baik. Antara penetapan berbasis NIK dengan peraturan tentang ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, dan data kependudukan dalam bentuk Permendagri nomor 61 tahun 2015," ungkapnya.
Meski saat ini perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih belum selesai. Tapi, Tanto mengapresiasi kinerja Disdukcapil yang sudah menyelesaikan hampir 97 persen dari jumlah wajib KTP di Pandeglang sebesar kurang lebih 908 ribu orang.
"Sisanya 3 persen ini kurang lebih 27 ribu. Kami harap segera diselesaikan, walaupun memang kami juga mema'lumi terkadang sering terkendala ketersediaan belangko yang pengadaannya dari pusat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Tubagus Saprudin mengatakan, tujuan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan ini untuk penyamaan persepsi antara OPD yang memanfaatkan data kependudukan dengan data kependudukan yang ada di Disdukcapil. "Misalkan Dinsos, dan BPBD, tentu data kependudukan ini sangatlah penting dalam penyaluran bantuan sosial," singkat Tubagus Saprudin. (Gat/TN3)