SERANG, TitikNOL – Parkir Siswa di SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 4 Kota Serang dinyatakan ilegal oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) dan DPPKD Kota Serang.
Hal itu dikarenakan, kedua sekolah tersebut, tidak pernah mengurus izin dan tidak ada penambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Kepala UPT Parkir, Dishubkominfo Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, tidak ada surat ketetapan retribusi untuk para siswa di dua sekolah tersebut. Bahkan parkir di dua sekolah itu belum memiliki izin.
“Tidak pernah ada sekolah yang izin untuk retribusi biaya parkir siswa ke sekolah. Lagian juga hal ini bukan kewenangan Dishubkominfo, karena kita hanya mengelola di tepi jalan,” ungkap Ahmad Yani, Senin(2/5/2016).
Lanjutnya, dengan tidak adanya izin retribusi berarti biaya parkir tersebut ilegal, dan pihak sekolah harus secepatnya konfirmasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengurus izinya.
“Bila tidak melapor akan berbahaya,” singkatnya. (Her/red)