CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Cilegon melakukan tes urine kepada anggota DPRD Kota Cilegon, Rabu (6/4/2016). Pemeriksaan urine ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari 35 anggota DPRD Kota Cilegon, hanya 28 anggota yang menjalani dites urine. Sementara tujuh anggota diantaranya tidak mengikuti tes urine tanpa alasan yang jelas.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon, Hasbudin,sangat mengapresiasi tes urine yang dilakukan BNN Kota Cilegon ."Saya harap hasil tes urine ini BNN harus terbuka," katanya.
Dikatakan Hasbudin, bagi anggota DPRD Kota Cilegon yang positif menggunakan narkoba akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selain proses hukum, anggota DPRD yang positif menggunakan narkoba juga akan diberikan sanksi," ujar Hasbudin.
Sementarai itu, berbeda dengan Ketua BK DPRD Kota Cilegon yang meminta BNN agar buka-bukaan dengan hasil tes urine tersebut. Namun, pihak BNN justru tidak mau terbuka. Bahkan menolak memberikan keterangan kepada wartawan. (Ar/red)