Waduh! DPR Akui Pengawasan Dana Calon Kepala Daerah Independen Belum Dibuat

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman. (Dok:net)
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Menjelang Pilkada DKI 2017 mendatang, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, belum adanya payung hukum terkait pengawasan dana calon independen di Pilkada nanti.

Rambe pun mengaku pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu draf dari pemerintah dan untuk selanjutnya akan dibahas di Komisi II DPR guna dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

"Memang belum dibahas karena drafnya belum ada. Saya kira semua Fraksi setuju adanya beberapa poin yang perlu direvisi dalam Undang-Undang Pilkada, salah satunya yaitu pengawasan aliran dana dari relawan politik ke calon independen," kata Rambe saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Seperti diketahui, dalam Pasal 74 ayat (2) UU No 8 Tahun 2015 memang diatur sumbangan untuk calon perseorangan. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur sumbangan terhadap relawan politik. (Bar/red)

TAG dpr
Komentar
Tag Terkait