Sabtu, 5 April 2025

Waduh! Kantor Desa di Lebak Disegel, Pelayanan Masyarakat Jadi Terbengkalai

Kondisi pintu Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar yg tersegel. (Foto: TitikNOL)
Kondisi pintu Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar yg tersegel. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Aat Suangsih, Kepala Desa (Kades) Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mengatakan, hingga saat ini tidak bisa memberikan pelayanan masyarakat di daerahnya.

Hal itu disebabkan, kantor desa digembok dan disegel orang yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah.

Dijelaskan Aat Suangsih, dirinya saat ini hanya membawa stempel Kepala Desa. Seluruh isi kantor desa yang didalamnya terdapat komputer, printer, mesin tik, kertas, surat-surat keterangan dan berbagai dokumen penting lainnya berada di dalam kantor desa yang disegel.

"Saya cuma bawa stempel, semua isi di kantor desa kan ada di dalam kantor yang disegel itu. Bagaimana saya mau memberikan pelayanan kepada warga, masuk saja tidak bisa," ujar Aat kepada TitikNOL, Rabu (8/6/2016).

Baca juga: Disegel Ahli Waris, Kantor Desa di Lebak Dipasangi Gembok

Dengan kejadian ini Aat, akan melakukan konsultasi dengan pihak Biro Hukum Pemkab Lebak guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Pasalnya, terkait soal lahan tersebut, sempat dilakukan mediasi kepada keluarga ahli waris. Saat itu juga, pernah ada negosiasi soal harga pembayaran tanah.

Bahkan, telah dibuat perjanjian antara ahli waris dengan dirinya selaku Kades dan juga pihak BPD bahwa tanah akan dibayar seharga Rp70 juta dari dana APBDes 2016.

Namun kata Aat, setelah dipelajari soal isi surat perjanjian tersebut oleh Camat Leuwidamar, terdapat permasalahan letak tanah atau blok tanah yang berbeda. Yakni, tanah yang digugat berada di blok 5 sementara didalam perjanjian yang dibuat berada di blok 7.

Sehingga kata Aat, untuk pembayaran tanah milik almarhum Subur oleh ahli warisnya tersebut tertunda hingga saat ini.

"Uang untuk pembayaran tanah itu sudah ada, tapi memang belum dibayarkan karena ada permasalahan blok tanah yang berbeda. Saya takut kalau dibayar justru akan bermasalah," pungkasnya.

Diketahui, kantor desa Lebak Parahiang disegel pihak yang mengaku dari ahli waris pemilik lahan, pada Senin, (6/6/2016) sekira pukul 22.00 WIB. (Gun/red)

Komentar