SERANG, TitikNOL – SMKN 2 Kota Serang membebani siswa dan siswi yang membawa kendaraan bermotor, dengan biaya parkir pertahun. Seluruh siswa, wajib membayar sebesar Rp300 Ribu, untuk menjaga kemanan di sekitar lingkungan sekolah.
Hal itu pun menyebabkan para siswa SMKN 2 Kota Serang merasa keberatan, lantaran biaya parkir tersebut tidak sesuai dengan peraturan sekolah.
“Biaya parkir pertahun ini sangatlah tidak masuk akal. Karena bukanya tugas seorang guru menjaga kemanan lingkungan sekolah dan lagian juga sudah ada satpam. Apakah biaya parkir pertahun ini untuk menggaji keamanan di SMKN 2 Kota Serang,” kata Arif salah seorang murid kelas 2 di SMKN 2 Kota Serang, Kamis(21/4/2016).
Sementara itu, Wakil Humas SMKN 2 Kota Serang, Adi Suprianto mengakui adanya biaya parkir untuk para siswa. Tapi, sudah mendapatkan izin dari Dinas terkait yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Serang.
“Makanya kita berani memberikan biaya parkir siswa, karena kita sudah izin ke Dishubkominfo dan Dindikbud Kota Serang. Bahkan dasar hukumnya saja ada,” tegasnya.
Alasan diadakan system biaya parkir itu, untuk menjamin keamanan di sekolah, dan para siswa di masukan ke dalam asuransi kehilangan.
“Jadi nanti apabila ada siswa yang kehilangan helm atau motor akan diganti dari pihak sekolah. Kalau tidak ada kehilangan, uangnya bisa dipergunakan untuk pengembangan siswa di ekstrakulikuler,” ucapnya. (Her/red)