CILEGON, TitikNOL - Wali kota Cilegon Edi Ariadi, akhirya meralat pernyataannya yang menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dapat bagian sebagai penyedia paket sembako untuk masyarakat Covid -19.
Edi mengungkapkan, bahwa pihak Kejari Kota Cilegon itu bukan sebagai penyedia tapi sebagai pendamping.
"Sebetulnya kejaksaan itu mendampingi kita bukan Kejari sebagai penyedia maksudnya," ungkap Edi Ariadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Kesal Sembako Covid-19 Disoal, Wali Kota Cilegon: Penyedianya juga ada dari Kejari
Diungkapkan Edi, pihaknya justru berterima kasih kepada Kejari Kota Cilegon, yang telah melakukan pendampingan mulai dari penyediaan hingga penyaluran paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid -19.
"Sebetulnya Dinas Sosial (Dinsos) itu sudah didampingi oleh Kejaksaan mulai dari pengadaan hingga penyalurannya. Terus kebijakan kita juga mengganti, di retur kalau memang ada beras yang dibagikan itu kurang bagus," jelasnya.
"Sekali lagi saya klarifikasi ya bahwa Kejaksaan itu bukan sebagai penyedia tapi sebagai pendamping kita. Saya jadi nggak enak sama Bu Kejari," ungkap Edi. (Ardi/TN1).