SERANG, TitikNOL - Wali kota Serang Syafrudin mengklaim, bantuan ekonomi selama 6 bulan ke depan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi virus corona sudah aman.
Hal itu diungkapkan orang nomor satu di Kota Serang, saat melakukan Vconfrence dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Syafrudin menyebutkan, bantuan itu akan disalurkan kepada masyarakat Kota Serang yang membutuhkan melalui program Jaringan Pengaman Sosial dan stimultan ekonomi. Realisasinya akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota serang.
“Terutama masyarakat terdampak harus disiapkan untuk Jaring Pengaman Sosial dan stimulus ekonomi. Kami sudah menyiapkan sampai 6 bulan ke depan,†katanya saat ditemui di Dinas Kominfo Kota Serang, Jumat (17/04/2020).
Ia juga menambahkan, bahwa dana Kelurahan dapat digunakan untuk penanganan kasus Covid 19. Kegunaannya bisa dibelanjakan untuk pembelian disinfektan dan hand sanitazer. Hal itu dilakukan untuk membasmi virus Corona serta menjaga kesehatan masyarakat.
“Dana Kelurahan bisa untuk penanganan covid kayak beli disinfektan, masker untuk masyarakat. Kalau selama ini kami sudah menganjurkan sampai Kelurahan untuk menangani covid,†terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan menyebutkan, hingga saat ini belum ada aturan dari Mendagri bahwa dana Kelurahan bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
“Tadi ditanyakan apakah boleh dana Kelurahan digunakan untuk BLT, itu akan diatur sendiri. Tadi disampaikan pak Mendagri itu akan diatur. Nanti kami tunggu,†ujarnya.
Ia menyebutkan, sampai detik ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih melakukan realokasi anggaran untuk kebutuhan penanganan penyebaran virus Corona. Total dana keseluruhan belum bisa dipastikan hingga menunggu Peraturan Wali Kota Serang.
“Sampai hari ini kami masih melakukan realokasi. Karena sangat dinamis sekali, kami belum bisa mengumumkkan secara resmi sebelum Perwal ditandatangani pak wali. Perkiraanya tanggal 22 April,†jelasnya. (Son/TN1)