SERANG, TitikNOL - Larang mudik lebaran idul fitri tahun 2021 telah diresmikan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada dasarnya akan mengikuti segala kebijakan Pemerintah Pusat. Yang terpenting menjunjung kemaslahatan masyarakat.
Apalagi, berdasarkan peta sebaran Covid-19, Kota Serang berada pada zona risiko penularan sedang atau zona kuning. Di tambah, pelaksanaan vaksinasi belum menyentuh hingga ke masyarakat umum.
"Larangan mudik itu Pemkot pasti mengikuti aturan atas (pusat). Kemarin Menteri Perhubungan membolehkan, kemudian ada yang tidak membolehkan. Jadi kami mengikuti aturan dari pusat," katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (29/3/2021).
Namun, pria yang kerap disapa Kang Syaf itu mengaku belum melakukan pembahasan antisipasi terhadap pemudik yang nekat. Terlebih, aturan atau petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat belum turun ke daerah.
Kebijakan pencegatan atau izin keluar masuk Kota Serang akan diputuskan dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Kan aturannya belum clear, jadi belum ada antisipasi. Jadi antisiapsinya nanti mungkin ada SK 3 Menteri menjelang puasa ini, itu yang menjadi acuan. Ini masih simpang siur," jelasnya. (Son/TN1)