Rabu, 15 Januari 2025

Wali Kota Serang Tahan 50 SK Pengangkatan PPPK Karena Berdomisili Diluar Kota Serang

Ratusan PPPK saat menghadiri penyerahan SK Pengangkatan oleh Wali Kota Serang Syafrudin. (Foto: TitikNOL)
Ratusan PPPK saat menghadiri penyerahan SK Pengangkatan oleh Wali Kota Serang Syafrudin. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 942 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada 942 PPPK, melalui delapan perwakilan, dengan penandatangan langsung SK.

"Keseluruhan 942 terdiri dari 905 tenaga guru, 26 tenaga kesehatan, 11 tenaga teknis," kata Syafrudin, kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Syafrudin berharap para PPPK bekerja dengan baik setelah menerima SK pengangkatan dan menjaga nama baik sebagai guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.

"Saya berharap kepada semua yang menerima SK bisa melaksanakan tugas dengan baik karena menjadi PPPK itu sulit, kemudian kan sudah seprti ini harus bisa menjaga nama baik," harapnya.

Dari 942 PPPK, Wali Kota Serang Syafrudin dengan tegas menunda SK pengangkatan kepada 50 PPPK yang belum berdomisili di Kota Serang selama satu minggu, meski seharusnya itu diserahkan semua.

"Kalau menyalahi aturan iya (menahan SK Pengangkatan), tapi saya berharap kepada masyarakat PPPK yg diluar di kota serang, enggak mungkin akan bagus kerjanya kalau domisilinya di luar kota serang, sementara saya tahan seminggu supaya berdomisili di kota serang," tegasnya.

Menurutnya, alasan SK pengangkatan 50 PPPK ini murni untuk peningkatan kinerja.

"Ya enggak mungkin yang dari Tangerang kerjanya di kota Serang kemudian berangkat dari Tangerang jam berapa mau jam 3 malam enggak mungkin, atau dari Lampung? ada juga dari Lampung masa domisili di Lampung engga mungkinlah," lanjutnya.

Sekalipun tidak ada aturan itu, Wali Kota Syafrudin menegaskan jika itu adalah kebijakan dirinya.

"Kebijakan walikota sekalipun itu tidak ada aturan saya berharap PPPK yang bekerja di kota Serang domisilinya kota Serang untuk mempermudah mereka bekerja," pungkasnya. (TN)

Komentar