Jum`at, 22 November 2024

Wanprestasi, Pemkot dan DPRD Kota Serang Evaluasi PT PBP Dalam Pengelolaan Pasar Rau

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit PT Pesona Banten Persana (PBP) selaku pengelola Pasar Induk Rau Kota Serang, Pemerintah Kota Serang sepakat bersama DPRD untuk mengevaluasinya.

Dari hasil rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terkait tindak lanjut pengelolaan Pasar Induk Rau, yang dilaksanakan di Ruang Aula Wali Kota Serang, Rabu (13/9/2023).

Memutuskan akan mengevaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Pesona Banten Persada sebagai pihak pengelola Pasar Induk Rau.

“Akan dilakukan evaluasi terhadap kerjasama tersebut terkait pengelolaan Pasar Induk Rau, selain itu Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit dengan tujuan tertentu terkait pengelolaan Pasar Induk Rau” kata Syafrudin.

Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang juga akan kembali meminta BPK untuk mengaudit PT PBP untuk investigasi guna evaluasi yang dilakukan.

“Selain meminta BPK dalam rangka Investigasi tujuan tertentu atau khusus dan kami juga akan Konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan jika sudah jelas badan pemeriksa keuangan (BPK) merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Selama ini pasar rau selalu menjadi catatan dan temuan, bahkan banyak wanprestasinya. Disepakati melakukan evaluasi terlebih dahulu,” kata Budi.

Menurut Budi dalam perjanjian disebutkan apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara sepihak. Pasalnya, selama ini setiap tahunnya PT Pesona Banten Persada selalu menjadi sorotan oleh BPK terkait wanprestasi yang dilakukan.

"Seharusnya, ketika BPK memberikan rekomendasi dan ditemukan adanya wanprestasi, pemkot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa pemkot malah takut, apa penyebab keraguan dan ketakutan itu, saya tidak paham dengan pemkot," ujarnya.

Pihaknya bersepakat bersama lpemkot supaya melakukan evaluasi, berangkat dari dadar adanya temuan dari tahun 2014 sampai sekarang banyak ditemukan wanprestasi oleh BPK.

Karena dengan perpanjangan kerja sama tersebut, menurut Budi, dapat merugikan para pedagang dan masyarakat. Sebab, isi dalam perjanjian tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang harus dipenuhi oleh PT Pesona Banten Persada yang menjadi pihak pengelola pasar.

Komentar