WH Mau Ambil Alih Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota Dengan Syarat...

Ilustrasi. (Dok: Republika)
Ilustrasi. (Dok: Republika)

SERANG, TitikNOL - Pembangunan insfratuktur jalan kewenangan Provinsi Banten hanya menyisakan sekitar 15 kilometer di wilayah Warungbanten, Kabupaten Lebak.

Jalan itu dipastikan rampung pada tahun 2022. Sehingga, tidak ada lagi jalan-jalan provinsi yang rusak di tahun depan.

Untuk pemerataan jalan yang mulus, Gubernur Banten Wahidin Halim membuka lebar penyerahan kewenangan jalan milik kabupaten atau kota menjadi kewenangan provinsi.

Tetapi tidak semudah itu. Eks Wali Kota Tangerang itu memberikan syarat tertentu. Salah satunya lebar jalan minimal 7 meter.

"Kita kasih persyaratan, jangan 3 meter, 7 sampai 10 meter," katanya, Jumat (26/11/2021).

Ia menyebutkan, jalan provinsi harus bagus tidak boleh ada yang jelek demi peningkatan ekonomi.

Menurutnya, jalan yang lebar hanya 3 meter diserahkan ke provinsi, akan menelan banyak biaya dalam pembebasan lahan.

"Kalau 3 meter jadi jalan provinsi, ya capek lah. Ya iya lebarin," ungkapnya.

Di samping itu juga, tahun 2022 Pemprov Banten akan membangun jalan lingkar Baros dengan alokasi anggaran Rp75 miliar. Dana itu diproyeksikan dari pembebasan lahan hingga pembangunan jalan.

"Ini nih Lingkar Baros pembebasan lahan," jelasnya. (TN3)

Komentar