SERANG, TitikNOL – Dua pekan sudah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalankan kebijakan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif.
Diketahui, bahwa kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah atau meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak.
Kepala Samsat Ciputat, Tangerang, Subhan Setia Budi Ganda mengatakan, masyarakat sangat antusias menyambut kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam mengahpuskan denda pajak.
“(Pembayaran pajak) Meningkat seiring dengan kebijakan Pak Gubernur (yang menghapuskan denda),” katanya kepada TitikNOL, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, sejak 14 hati atau dua minggu kebijakan penghapusan denda pajak berjalan, masyarakat tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, presentasi target hingga tanggal 18 November 2020 mencapai 95,128 persen.
“Persentasi dari target, kita kemarin PKB sudah 95,128 persen,” terangnya.
Untuk mengurangi antrean dan penumpukan masyarakat, pihaknya memberdayakan mobil samsat keliling (samling) untuk melayani masyarakat bayar pajak di kantor pusat Ciputat.
“Untuk sementara, mobil samling diperbantukan di kator pusat Ciputat untuk mengurai antrean,” ujarnya.
Subhan pun menghimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten untuk tertib membayar pajak.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat Ciputat,” tukasnya. (SON/TN1)