SERANG, TitikNOL - Yayasan Badan Perlindungan Konsumen (Yabpeknas) Provinsi Banten menilai, Badan urusan logistik (Bulog) Serang telah melanggar Undang Undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Pelanggaran tersebut seiring dengan buruknya kualitas beras untuk rakyat miskin (raskin), yang diterima oleh warga penerima di dua desa yakni Desa Kadu Kemplong dan Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Bulog sebagai badan usaha sudah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, seperti dalam pasal 8 yang disebutkan barang atau produk yang dijual harus berkualitas baik dan layak," ujar Oman Sumantri, selaku Sekretaris umum Direktorat hukum dan perlindungan konsumen Yabpeknas Banten, kepada TitikNOL, Rabu (25/5/2016).
Oman pun meminta, agar Pemkab Serang dan DPRD setempat secepatnya meminta pertanggungjawaban pihak Bulog, soal beras kualitas buruk yang dikeluhan tersebut.
Baca juga: Terkait Beras Busuk, DPRD Kabupaten Serang akan Lakukan Pengecekan
"Apakah peran itu sudah dilakukan apa belum oleh Pemkab Serang. Jangan sampai ada antara oknum Bulog dan oknum di Pemda main mata, sehingga beras kadaluarsa lolos begitu saja," imbuh Oman.
Oman pun berharap, kejadian tersebut dijadikan pelajaran oleh pihak Bulog dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses penyaluran raskin, sehingga raskin akan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyakarat.
Seperti diketahui, sejumlah warga dk dua desa di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mengeluh karena raskin yang mereka terima busuk dan tidak layak konsumsi. (Gun/red)