Jum`at, 22 November 2024

1,2 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Bersertifikat

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL – Lebih dari 1,2 juta bidang tanah di Banten belum bersertifikat. Hal tersebut diakui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten Andi Tanri Abeng kepada awak media, setelah menghadiri acara pengambilan sumpah panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap dan satuan tugas kantor pertanahan Kabupaten Kota Serang tahun 2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (9/1/2020).

Andi Tanri Abeng mengatakan, awalnya ada empat juta bidang tanah yang belum bersertifikat, namun setelah ada program massal dari pemerintah pusat, hanya tersisa 30 persen di Banten yang belum bersertifikat.

Pihaknya menargetkan agar selesai terpetakan di tahun 2023 dari target nasional yang 2025. Hal ini menurutnya perlu kerja keras pihak BPN dan dorongan dari masyarakat.

“Untuk yang belum bersertifikat di Banten Sekitar 1,2 juta dari 4 juta bidang. 30 persen yang belum terpetakan, jadi kita sekarang sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan di tahun 2023 selesai, sangat luar biasa, target nasional 2025,” katanya.

“2024 hanya perbaikan data, alasannya masih banyak yang belum bersertifikaat karena program massal baru sekarang yang luar biasa besarnya. Terus masyarakat belum tergugah untuk mensertifikatkan tanahnya dan saya yakin yang 1,2 ini tinggal yang sulit-sulit,” sambungnya.

Lanjut Andi, pihaknya mengagendakan di 20 februari 2020 akan menyerahkan sertifikat tahah sebanyak 350,000 bidang tanah se-Banten.

“20 Februari ada agenda penyerahan sertifikat pertama di tahun 2020, saya targetkan di pertengahan 2020 terselesaikan. Lebih dai 350,000 bidang tanah se-Banten,” ujarnya.

Kepala BPN Kanwil Banten berencana akan memutus MoU dengan pihak ketiga soal BPHTB online, karena dalam pelaksanaanya masih banyak kendala. Menurutnya, pemutusan MoU itu tidak akan berdampak pada program PTSL.

“Itu baru mau karena kita sudah lakukan MOU BPHTB Online, tetapi pelaksanaanya masih banyak kendala kita akan tinjau kembali, karena kita di PTSL BPHTB maupun PPH bisa dengan pernyataan terutang,” tukasnya. (Lib/Tn1)

Komentar