Jum`at, 22 November 2024

1.477 Botol Miras Hasil Razia di THM Dimusnahkan Pemkot Serang

Miras hasil sitaan dari THM saat dimusnahkan Pemkot Serang. (Foto: TitikNOL)
Miras hasil sitaan dari THM saat dimusnahkan Pemkot Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 1.477 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan di tempat hiburan malam (THM) dimusnahkan Pemkot Serang.

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, miras yang dimusnahkan bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Ini pemusnahan miras dari berbagai merk. Tadi sekitar 1477 botol," katanya, Rabu (6/3/2024).

Kabid PPUD dan Trantibun Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno menyatakan, miras yang dimusnahkan hasil sitaan dari bulan November 2023 hingga Februari 2024 di THM dan warung.

"Iya itu hasil sitaan dari bulan November sampai Februari. Ini dari THM yang kita segel dan robohkan dan beberapa warung yang disinyalir jual miras," ujarnya.

Ia menerangkan, peredaran miras paling banyak ditemukan di Kecamatan Serang, Walantaka dan Taktakan.

"Kita hanya menyita saja, untuk penindakan kita monitoring dan kita bina," terangnya. (Son/TN3)

Komentar