SERANG, TitikNOL - Sebanyak 1.477 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan di tempat hiburan malam (THM) dimusnahkan Pemkot Serang.
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, miras yang dimusnahkan bagian penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Ini pemusnahan miras dari berbagai merk. Tadi sekitar 1477 botol," katanya, Rabu (6/3/2024).
Kabid PPUD dan Trantibun Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno menyatakan, miras yang dimusnahkan hasil sitaan dari bulan November 2023 hingga Februari 2024 di THM dan warung.
"Iya itu hasil sitaan dari bulan November sampai Februari. Ini dari THM yang kita segel dan robohkan dan beberapa warung yang disinyalir jual miras," ujarnya.
Ia menerangkan, peredaran miras paling banyak ditemukan di Kecamatan Serang, Walantaka dan Taktakan.
"Kita hanya menyita saja, untuk penindakan kita monitoring dan kita bina," terangnya. (Son/TN3)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir