Minggu, 8 September 2024

1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cuka Merak

Tim Bea Cukai Merak amankan rokok ilegal. (Istimewa).
Tim Bea Cukai Merak amankan rokok ilegal. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, berhasil mengamankan sebanyak 1,7 juta batang rokok Ilegal pada Rabu (1/8/2021) malam.

Rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang mengangkut 1.792.000 batang rokok yang dilekati Pita Cukai Bekas.

Ditaksir, kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000. Dalam penangkapan itu dua orang sopir turut diamankan petugas.

Demikian dikutip dari media sosial resmi Bea Cukai Merak @beacukaimerak, Kamis (2/9/2021).

Dalam proses penangkapannya, petugas melakukan pengejaran terhadap truk yang mengkut rokok tersebut menggunakan dua mobil patroli.

Setelah berhasil diamankan, truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Kantor KPPBC Merak, Beni Novri belum bisa memberikan komentar soal penangkapan rokok ilegal tersebut. Namun dia tidak membantah kabar penangkapan tersebut. (Ardi/TN1).

Komentar