CILEGON, TitikNOL - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Cilegon akan membebaskan biaya perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kota Cilegon pada 1 Juli 2021 mendatang.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, perpanjangan dan pembuatan SIM gratis tersebut hanya untuk 75 orang.
"Sebanyak 70 orang untuk pemohon perpanjangan SIM, kemudian 5 orang untuk pemohon pembuatan SIM, jadi jumlah semuanya 75 orang," kata AKP Yusuf kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Yusuf mengungkapkan, syarat membuat SIM gratis tersebut adalah bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bertepatan bertepatan pada HUT Bhayangkara.
"Nah kalau untuk pemohon perpanjangan SIM, syaratnya itu cukup membawa KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus uji psikologi," ujarnya.
Tidak hanya perpanjangan dan pembuatan SIM gratis, Satlantas Polres Cilegon bekerjasama dengan UPT Samsat Cilegon, juga akan menggratiskan pajak untuk 5 kendaraan roda dua yang perpanjangannya 1 Juli. (Ardi/TN1).