115 Perusahan Di Banten Raih Penghargaan Zero Exstizen

Ilustrasi. (Dok: Anualreport)
Ilustrasi. (Dok: Anualreport)

SERANG, TitikNOL - 115 Dari 15.945 perusahaan swasta di wilayah Provinsi Banten, mendapatkan penghargaan zero exstizen dari pemerintah Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan atas kepatuhan perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, sejumlah perusahan tersebut telah berhasil mengaplikasikan K3 di perusahaannya dan berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

"Dari data 2018 dinas tenaga kerja, 115 perusahan di Banten Alhamdulillah sudah bisa menerapkan k3 sehingga, bisa dikategorikan masuk zero exstizen atau tidak ada kecelakaan kerja. Kita akan memberikan penghargaan," kata Andika Hazrumy kepada TitikNOL di Serang, Kamis (17/1/2019).

Kendati demikian, Andika mengakui masih ada perusahaan - perusahaan swasta di Banten yang belum mengaplikasikan K3.

"Jadi ada beberapa juga yang belum maksimal dalam penerpakan K3, harus bisa menyeluruh baik pemerintah maupun swasta, ada sanksinya. Yang bagus kita berikan penghargaan, yang melanggar kita berikan sanksi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, perusahaan yang mendapat penghargaan zero exstizen yaitu perusahaan yang selama 3 tahun tidak ada kecelakaan kerja.

"Jadi yang menerima penghargaan itu yang memasuki kriteria, diaudit oleh kita sesuai dengan ketentuan bahwa perusaahan berhak menerima penghargaan itu," katanya.

Dirinya juga mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Rencananya, penghargaan itu akan diberikan tanggal 22 Januari 2019.

"Salah satunya Krakatau steel, tahun yang akan datang agar perusahan bertambah menerima penghargaan tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga berharap kepada perusahaan, agar selalu menerapkan K3. Jika melanggar, pihaknya akan melakukan peneguran dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

"Kita secara bertahap meminta kepada perusahaan agar menerapkan k3, sangsinya teguran dan pembinaan kecuali melanggar UUD 1 tahun 1970," tukasnya. (Tolib/TN1)

Komentar