LEBAK, TitiNOL - Untuk menjangkau warga yang kesulitan mendapatkan vaksinasi Covid-19, Polsek Leuwidamar Polres Lebak menggelar kegiatan vaksinasi massal yang digelar di Mako Polsek Leuwidamar, Kamis (12/8/2021).
Peserta yang sudah disuntik vaksin diberikan bantuan sembako paket beras 5 kilogram, jumlah peserta yang diberikan paket sembako berupa beras sebanyak 120 orang. Sedangkan sebanyak 200 orang warga yang telah mengikuti Vaksinasi.
Dikatakan AKP Aam Marto Kapolsek Leuwidamar, sesuai target sebanyak 200 orang warga kecamatan Leuwidamar mengikuti vaksinasi massal Covid - 19.
Petugas yang terlibat kegiatan Vaksinasi massal meliputi tim tenaga kesehatan (Nakes) 11 orang dipimpin Kapala Puskesmas Leuwidamar H. Kumajaya.
Selain itu, kegiatan vaksinasi massal juga dihadiri pula oleh Muspika Leuwidamar yakni Camat Leuwidamar H. Arsyid M.Si, Koramil Leuwidamar yang diwakili oleh Serda Hendrawan, Kasi Tarntib Kecamatan Agus Irawan dan 2 anggota Satpol PP.
Tak hanya unsur Muspika dan jajaran, kegiatan vaksinasi massal juga dihadiri pengurus Ormas Jarrum dan GMBI juga Tiga Mahasiswa yang tengah KKN di Kecamatan Leuwidamar.
"Para peserta vaksin mematuhi Prokes 5M (pake masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun, kurangi mobilitas) untuk mencegah penyebaran Covid19,"kata Kapolsek Leuwidamara.
"Peserta yang sudah disuntik vaksin diberikan bantuan sembako paket beras 5 kilogram. Peserta vaksinasi diberikan paket sembako berupa beras sebanyak 120 orang,"tukas AKP Aam Maro. (Gun/TN1)
Lakukan 4 Hal Ini Bisa Membuat Hubungan Anda Makin Langgeng
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Berbagai Pilihan Makanan Ringan untuk Menu Buka Puasa yang Bisa Bantu Pulihkan Energi
Berusia 13 Tahun D'Masiv, Ryan Ingin Lebih Go Internasional
Gempa 5,1 SR Kembali Guncang Lebak Selatan, Warga Panik
Artis TA Pasang Tarif Mencapai Rp 70 Juta untuk Sekali Kencan
WhatsApp Tunda Aturan Baru Hingga 15 Mei, Ini Alasannya
BMKG Catat Ada 24 Kali Gempa Bumi Melanda Banten Dalam Sepekan
Ladies, 6 Tipe Pria Seperti Ini Sebaiknya Tidak Anda Nikahi
Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda Serang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara