SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan 150 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 150 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Rabu (31/7/2019).
Diketahui, tersangka berinisial FN (29) dan IG (44) merupakan warga asal Bekasi. Keduanya ditangkap pada kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di Bengkel Las di Jalan Husain Sastranegara Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, setelah terbukti menyelundupkan ganja di bagasi mobil Toyota Camry bernopol B 1807 CER berwarna silver.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, kedua tersangka bertugas sebagai kurir yang mengantarkan paket ganja ke Wilayah Tanggerang.
Menurutnya, keduanya ini telah melakukan aksi yang serupa sebanyak dua kali dengan menggunakan rute melalui Bangka Belitung menuju Tanjung Priok.
"Yang berhasil kami amankan 150 kilogram, barang dari Aceh, tujuan ke wilayah Tanggerang," katanya saat ekspos pemusnahan narkotika.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyelundupan barang haram tersebut di bagian bagasi mobil yang telah dimodifikasi. Ia menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan tahap pengembangan terhadap bandar yang mengendalikan tersangka.
"Ini baru tahapan informasi akan di bawa ke Tanggerang, karena kami belum dapatkan bandarnya," ujarnya.
Dalam pemusnahan narkotika, pihak BNNP Banten menggunakan mobil incinerator pemusnah narkoba milik BPOM Banten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika.
"Kami harapkan ada efek jera dari kasus ini, tersangka di ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.
Dari pengungkapan barang bukti ganja 150 kilogram, dapat menyelamatkan 6 juta orang generasi penerus bangsa. (Son/TN1)