Sabtu, 27 Juli 2024

18 Pengendara Terjaring Razia Prokes, Kapolres Serang: Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Pengendara pelanggar protokol kesehatan saat menjalani hukuman fisik oleh tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Pengendara pelanggar protokol kesehatan saat menjalani hukuman fisik oleh tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Belasan pengendara pelanggar protokol kesehatan yang melintas di Jalan Raya Serang-Jakarta, di hukum push up oleh tim gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang dan Satpol PP Kabupaten Serang.

Razia Operasi Yustisi dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di depan Markas Koramil Ciruas, Kantor Camat Ciruas dan Kantor Camat Kragilan.

"Sebanyak 18 pengendara kita beri pembinaan berupa sanksi push up, karena tidak pakai masker. Operasi Yustisi rutin dilakukan sesuai arahan pimpinan (Kapolres Serang) dalam menjalankan maklumat Kapolri," kata Kanit Dalmas Polres Serang Ipda Adhi Utomo, Sabtu (9/1/2021).

Selain memberikan sanksi push up, kata Ipda Adhi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan, guna mencegah wabah virus corona. Selain itu, petugas juga memberikan masker gratis kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Kami berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua warga, agar peduli dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Serang AKBP Mariyono menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kapolres menilai, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah dan harus ditingkatkan. Apalagi, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan putus mengimbau dan mengingatkan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," tukasnya. (HR/TN1)

Komentar