TitikNOL - Tragedi Bintaro adalah peristiwa kecelakaan tragis yang melibatkan dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Oktober 1987, yang merupakan musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia.
Sebuah kereta api ekonomi patas jurusan Tanah Abang - Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran bertabrakan dengan kereta api ekonomi cepat jurusan Rangkasbitung - Jakarta Kota yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kecelakaan paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia.
Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal ini dilakukan karena tidak ada jalur yang kosong di stasiun Sudimara.
Kecelakaan terjadi di antara Stasiun Pondok Ranji dan Pemakaman Tanah Kusir, Sebelah Utara Sekolah Menengah Umum Negeri 86 Bintaro. Di dekat tikungan melengkung Tol Bintaro, tepatnya di lengkungan ‘S’, berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.
Akibat tragedi tersebut, sang masinis KA 225, Slamet Suradio, diganjar lima tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo, kini menjadi penjual rokok di Kutoarjo. Sebelumnya, dia telah berkarya selama 20 tahun di PJKA.
Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama dua tahun enam bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan. (Rif)