TitikNOL - Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS adalah kabinet yang dibentuk sebagai hasil dari pembentukan negara Republik Indonesia Serikat setelah pengakuan kedaulatan dari kekuasaan Kolonial Belanda. Kabinet ini bertugas kurang dari satu tahun sebelum akhirnya Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kronologisnya sendiri, dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Untuk membentuk kabinet, Presiden menunjuk empat orang formatur, dua orang dari RI yakni Mohammad Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX dan dua orang dari Negara federal yakni Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II.
Pada tanggal 20 Desember, kabinet RIS terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini terdiri atas 13 menteri dan tiga menteri Negara, 11 orang diantaranya adalah Republiken.
Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kabinet ini antara lain dari pihak Republik Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Ir, Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir, Herling Laoh, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung.
Susunan bentuk kabinet RIS dengan mengikutsertakan pihak RI (Yogyakarta) serta PMF sebagai berikut;
• Perdana Menteri Drs Mohammad Hatta
• Menteri luar Negeri Drs.Mohammad Hatta
• Menteri dalam Negeri Anak Agung Gede Agung
• Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX
• Menteri Kehakiman Prof Mr.Supomo
• Menteri Penerangan Arnold Mononutu
• Menteri Keuangan Mr Syafruddin Prawiranegara
• Menteri Kemakmuran Ir Djuanda
• Menteri Perhubungan Ir Hering Laoh
• Menteri Perburuhan Mr. Wilopo
• Menteri Sosial Mr Moh Kosasih Purwanegara
• Menteri PPK Dr Abu Hanifah
• Menteri Agama KH Wahid Hasyim
Kabinet ini merupakan zaken kabinet (yang mengutamakan keahlian anggota-anggotanya) dan bukan kabinet koalisi yang bersandar pada kekuatan partai-partai politik. Memang ada menteri yang merupakan anggota partai politik (PNI, Masyumi, dan Parkindo), tetapi mereka duduk dalam kabinet bukan sebagai wakil partai, melainkan sebagai perseorangan.
Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar pendukung unitarisme dan hanya dua orang pendukung sistem federal yaitu Sultah Hamid II dan Anak Agung Gde Agung. Arnold Mononulu memang berasal dari Negara federal (NIT), tetapi ia lebih republiken daripada federalis.
Dalam Parlemen NIT ia memimpi Fraksi Progresif yang lebih berorientasi kepada RI daripada kepada NIT. (Posesponegoro, Notosusanto 2010:301) Kabinet RIS di bawah pimpinan Hatta memerintah sampai dengan tanggak 17 Agustus 1950. Pada hari itu RIS menjelma menjadi Negara kesatuan Republik Indonesia (RI). Dengan demikian, Negara federal itu tidak sampai mencapai usia satu tahun.
Dalam usia yang singkat itu RIS dengan satu-satunya pemerintahannya dibawah Perdana Menteri Hatta harus memecahkan masalah-masalah yang timbul akibat perang kemerdekaan dan masalah-masalah yang inheren dengan kehidupan suatu Negara muda.
Kabinet Hatta menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif, walaupun hubungan diplomatik masih lebih banyak dilakukan dengan negara-negara Barat daripada dengan Negara komunis.
Hubungan dengan negeri Belanda diusahakan menjadi lebih baik dengan harapan Belanda akan menyerahkan Irian Barat (Irian Jaya).
Atas inisiatif pihak RI, pada bulan April 1950 di Jakarta dilangsungkan Konferensti Tingkat Menteri yang pertama antara Indonesia dan Belanda. Pada konferensi tersebut dibicarakan persiapan-persiapan untuk menyelesaikan sengketa Irian Barat.
Sebagai hasilnya dibentuk Komisi Irian, yang anggota-anggotanya terdiri dari atas wakil-wakil Indonesia dan Belanda. Tugas komisi ini ialah mengadakan penyelidikan di Irian Barat serta melaporkan hasilnya.
Konferensi selanjutnya memutuskan untuk melanjutkan perundingan mengenai masalah Irian Barat atas dasar laporan Komisi dalam Konferensi Tingkat Menteri Kedua di Den Haag pada tanggal 4 Desember 1950.
Delegasi RI yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri Mr. Mohammad Roem mengajukan dua usul kompromi, yaitu agar pengakuan kedaulatan atas Irian Barat dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1950, sedangkan penyerahannya dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 1951.
(Posesponegoro, Notosusanto 2010:303) Delegasi Indonesia juga memberikan jaminan mengenai kemerdekaan agama, hak-hak asasi manusia, dan otonomi seluas-seluasnya bagi penduduk Irian Barat serta jaminan perlindungan atas kepentingan-kepentingan Belanda.
Namun, pihak Belanda tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa kedaulatan atas Irian Barat berada pada Uni Indonesia-Belanda, sedangkan de facto pemerintahan tetap di tangan mereka. Belanda menyerahkan pembentukan Dewan Irian Barat dan dalam dewan ini Indonesia mempunyai wakil-wakil Belanda. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, perundingan tidak dapat diharapkan mencapai hasil.(Rif)