TitikNOL - Pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto yang masih melakukan konsolidasi dalam tahap pemulihan pemerintah, jelas membutuhkan dukungan dari pers.
Untuk masa yang singkat, Orde Baru membuka ruang kebebasan dalam dunia pers nasional, dibandingkan masa Demokrasi Terpimpin. Soeharto mulai menghidupkan kembali beberapa surat kabar yang izin terbitnya pernah dilarang oleh Soekarno, seperti Merdeka, Pedoman, dan Indonesia Raja. Antara tahun 1965 hingga 1972, diperkirakan Soeharto mengeluarkan beberapa izin penerbitan (SIT) yang jumlahnya mencapai 1.559 buah. Soeharto saat itu membuktikan bahwa rezim yang ia kendalikan membawa arus paradigma baru di dunia pers.
Meskipun iklim keterbukaan telah dibuka, masih terdapat pengekangan terhadap pers yang berlatar belakang politik. Misalnya, pada 1969, harian Warta Berita dilarang terbit karena berani memuat pidato Kim Il Sung, pemimpin komunis Korea Utara.
Di awal 1970-an wilayah kebebasan pers akhirnya mengalami tekanan serius terutama dari pihak militer yang menginginkan pers tidak mempublikasikan tentang masalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu. Mirip dengan zaman rezim Demokrasi Terpimpin, hanya berbeda kemasan rezim Orde baru melihat pers tidak lebih dari sekedar institusi politik yang harus di atur dan di kontrol seperti halnya dengan organisasi massa dan partai politik.
Unit komunikasi harus mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang berkuasa, sehingga pemerintah ini dapat mencapai tujuannya. Di bawah kebijakannya Orde Baru secara aktif berpartisipasi dalam proses komunikasi dengan menggunakan media massa sebagai alat kontrol sosial untuk mengatur hubungan antar individu serta masyarakat. Karena keadaan belum sepenuhnya kondusif bagi pemerintah untuk menerima kritik, umumnya para wartawan melakukan strategi yang lihai dalam metode penulisan yang dibuat, hal tersebut dilakukan agar tulisan yang siap cetak ini tidak menjadi bumerang bagi mereka di kemudian hari.
Apa yang terjadi selanjutnya membuktikan lemahnya kapasitas rezim Orde Baru dalam mewujudkan iklim demokrasi di dunia pers nasional. Tahun 1971, Harian Kami dan Duta Masyarakat dilarang terbit untuk sementara waktu akibat liputan mereka mengenai Pemilu 1971. Sebelumnya harian Sinar Harapan juga mengalami hal serupa ketika menerbitkan berita tentang korupsi di pemerintahan. 19 Januari 1972, Jenderal Soemitro, Wakil Panglima ABRI dan Panglima Kopkamtib, memanggil para pemimpin redaksi harian di Jakarta. Meski pertemuan itu terkesan akrab, namun jenderal itu mengingatkan kepada setiap pemeimpin redaksi agar dapat ‘jaga lidah', demi tercapainya stabilitas Pembangunan Nasional. Pada 1973, pihak militer semakin mengintervensi dunia pers nasional ketika mereka berusaha mengontrol PWI dengan menempatkan Harmoko sebagai calon ketua. Harmoko dianggap pemerintah lebih dapat dikontrol dibanding wartawan-wartawan senior saat itu. Memang terbukti, kongres PWI ke-15 yang diadakan di Tretes, akhirnya dimenangkan Harmoko.
Sikap keras pemerintah terhadap pers nasional akhirnya meledak pada peristiwa Malari 1974. Situasi sosial dan politik dalam negeri saat itu cukup hangat. Sikap pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam hal penanaman modal asing sedang ramai dibicarakan saat itu.
Banyak kalangan yang menganggap kerja sama ekonomi yang dilakukan Soeharto dengan pihak asing hanya membawa dampak negatif bagi negara. Kedatangan PM Jepang Kakuei Tanaka dijadikan momen tepat bagi masyarakat dan mahasiswa untuk melampiaskan kekecewaan mereka. Mahasiswa berdemo di seantero kota untuk mendeklarasikan ketidakpuasannya atas modal asing yang terutama berasal dari Jepang.
Selanjutnya keadaan makin tak terkendali ketika mahasiswa telah dipenuhi gelombang perusuh. Terjadi penjarahan dan pembakaran yang disertai penyerangan pada setiap sarana publik oleh perusuh yang tak jelas asalnya. Asap hitam membumbung tinggi di Jakarta tanpa ada reaksi sedikit pun dari pihak keamanan. Baru pada hari kedua, tentara mendapatkan perintah tembak ditempat bagi para penjarah yang mengakibatkan 11 orang terbunuh dan ratusan lainnya mengalami luka parah.
Pers sebagaimana kodratnya, memberitakan kerusuhan itu dengan antusias sekali. Kemudian kalangan pers memberi nama kerusuhan tersebut dengan nama ‘Malari’ sebagai singkatan dari malapetaka Januari. ‘Malari' kemudian terbukti selain meminta korban materi dan jiwa, juga meminta korban sejumlah surat kabar yang dilihat dari kacamata pemberitaan dinilai negatif bagi pemerintah. Mereka pun terkena vonis, ada yang dicabut SIT (Surat Izin Terbit) dan ada pula yang dicabut SIC (Surat Izin Cetak). Korban-korbannya antara lain, harian Nusantara lewat SK Menpen No: 015/DR/ Ditjen PPG/1974, tertanggal 16 Januari 1974. Lalu Mingguan Mahasiswa Indonesia Bandung, berdasarkan SK Laksus Pangkopkamtipda Jawa Barat, tertanggal 18 Januari 1974.
Menurut catatan lain, selain terbitan-terbitan yang disebutkan diatas, ada dua media lain yang menjadi korban Malari, yaitu Suluh Berita dan Indonesia Pos. Dasar pertimbangan pembreidelan terhadap terbitan-terbitan tersebut adalah karena dinilai melanggar semangat dan jiwa TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan UU No: 11/1966 yang berujung pada rusaknya kewibawaan dan kepercayaan kepemimpinan nasional.
Malari akhirnya menjadi ending bagi kebebasan pers di tanah air. Walaupun sebelumnya Orde Baru mulai menampakkan sikap kerasnya terhadap dunia pers, namun pasca kejadian berdarah itu, rezim tersebut mulai menjadikan pers sebagai alat pengontrol bagi stabilitas kekuasaan mereka. Mulai saat itu pers Indonesia mengalami masa suram yang akan terus terjadi hingga dasawarsa ke depan. Pada tanggal 20 Januari 1978, Kopkamtib melarang terbit tujuh surat kabar harian Jakarta, yaitu Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, Pelita, Pos Sore, Indonesia Times, dan Sinar Pagi. Pihak keamanan mengambil tindakan pembreidelan tersebut karena diduga isi pemberitaan mereka mengandung unsur hasutan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Akhirnya, bagi Soeharto, jiwa pers yang kritis merupakan sebuah hambatan serius yang perlu ia padamkan demi memperoleh kekuasaan yang terbebas dari kontrol independen. (Net/Rif)