SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram dari dua kasus berbeda. Dua pelaku warga Aceh berhasil diringkus petugas.
Penangkapan pertama terhadap pelaku SH terjadi pada 12 Maret 2021 dengan barang bukti seberat 3,48 kilogram. Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soetta membawa sabu. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang kurir di dalam bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.
“Akan disebarkan di Surabaya. SH membawa tas di dalamnya ditemukan sejumlah benda kristal bening dengan bungkus plastik,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung, Kamis (8/4/2021).
Modus yang dilakukan, dengan cara memasukan sabu ke dalam celana dalam dan diinjak sepatu. Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya. Namun hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan.
“Modus menyelipkan di sepatu. Sebagian di bawah perut dengan dicover oleh celana beberapa lapis. Pelaku ada 2, satu lagi dilakukan penyelidikan. Mereka berpisah dengan menggunakan kendaraan lain,” terangnya.
Sedangkan kasus kedua, penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Merak 18 Maret 2021 dengan barang bukti seberat 489,2 gram. Pada saat itu, petugas sedang melakukan kontrol delevery di Pelabuhan Merak. Pelaku menggunakan modus memasukan sabu ke dalam kemasan permen Kopiko.
“Modus menggunakan bungkus plastik yang biasa membungkus permen kopiko. Tapi isinya bukan permen Kopiko tapi kristal putih. Setelah digeledah tasnya, ditemukan helai pakaian dan ditemukan bungkusan permen Kopiko,” paparnya.
Masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi Narkotika. Sebab dampaknya akan merusak moral agama, budaya dan kehidupan.
“Menghinbau masyarakat untuk menolak kehadiran Narkotika di tengah kehidupan kita karena tidak bermanfaat. Bahkan merusak secara agama, budaya dan seluruh kehidupan manusia,” tukasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati. (Son/TN1)