Minggu, 6 April 2025

3 Anggota KPPS di TPS 24 dan 1 Saksi Partai Jadi Tersangka

Ilustrasi. (Dok: Jarakid)
Ilustrasi. (Dok: Jarakid)

SERANG, TitikNOL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menetapkan tiga orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu saksi salah satu partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Lingkungan Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang jadi tersangka.

Penyidik Gakkumdu dan juga Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota KPPS TPS 24 dan 11 orang saksi.

Empat tersangka yakni EH, BD, MT, SS disangkakan Pasal 532 junto pasal 533 junto pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 11 saksi dan sudah menetapkan tersangka empat orang yakni 3 orang KPPS dan satu saksi salah satu partai," kata AKP Ivan di Kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan berkas serta barang bukti ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

"Masih dalam penyidikan, berkas sudah rampung, sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa surat suara 8 buah, lembar c7 DPTB, lembar c1 hologram KPU, SK KPPS TPS 24 dan 4 buah paku. Sementara itu, motif pencoblosan pada surat suara tersebut dilakukan secara spontan.

"Motif sifatnya spontanitas, memang pada saat TPS tersebut harus tutup, namun ada tiga pendaftar yang belum hadir, sehingga ada surat suara sisa, nah spontanitas dari salah satu tersangka untuk mencobloskan agar niatnya tidak tumpang tindih saat perhitungan," tegasnya.

Ke empat tersangka pun belum dapat dilakukan penahanan lantaran karena pasal yang dilanggar ancaman pidananya dibawah lima tahun. (Gat/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait