SERANG, TitikNOL - Hakim perintahkan penuntut umum panggil paksa saksi Dito Mahendra usai tiga kali mangkir dalam persidangan terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam alat bukti yang diajukan penuntut umum, Dito Mahendra masih dalam perawatan DBD dan mengalami penurunan trombosit.
Berdasarkan ketentuan, hakim memerintahkan penuntut umum agar memanggil paksa saksi Dito Mahendra dan Hairul Yusi untuk dipanggil paksa.
"Saksi Mahendra Dito dan Hairul, maka majelis hakim terhadap kedua orang saksi itu akan melakukan upaya paksa hadir dipersidangan berikutnya," tegas hakim, Senin (19/12/2022).
Hakim berpendapat, setelah melakukan musyawarah, perawatan DBD dapat selesai selama 14 hari apabila tidak dalam keadaan parah.
Untuk itu, persidangan diundur pada tanggal 29 Desember 2022. Mengingat, saat ini mendekati perayaan natal.
"Normalnya saya rasa DBD kalau nggak parah sekali normalnya 14 hari, majelis hakim akan melakukan upaya paksa (pemanggilan)," katanya. (TN3)