Minggu, 8 September 2024

33 Pejabat di Banten Diperiksa Kejati Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Ilustrasi. (Dok: Pedomanmedia)
Ilustrasi. (Dok: Pedomanmedia)

SERANG, TitikNOL - Alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang dikuasai pihak swasta, kini sedang didalami oleh Kejati Banten.

Hingga kini, penyidik Kejati Banten telah memeriksa 33 pejabat di berbagai lembaga dan dinas pemerintahan serta pihak swasta.

Seperti, mantan Dirut swasta, mantan pensiunan, anggota pemeriksa tanah, kepala dinas, Kades, mantan kades, BPN Kabupaten Serang.

"33 orang latarbelakangnya macam-macam ya. Total semua yang diperiksa 33 orang sampai saat ini," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (5/2/2024).

Rangga menerangkan tim penyidik masih melakukan pendalaman kepemilikan tanah, dari proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan.

"Itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa, perkembangannya seperti apa gitu," terangnya.

Ia menegaskan, perkara ini akan terus didalami hingga ditetapkannya tersangka. Sehingga kemungkinan orang yang diperiksa akan bertambah.

"Tentu masih akan ada diperiksa tambahan lagi. Masih kita cari sampai lengkap. Penyelidikan sampai siapa yang jadi tersangkanya," tegasnya. (Son/TN3)

Komentar