CILEGON, TitikNOL - Kantor Imigrasi Kota Cilegon akhirnya mendeportasi 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. TKA tersebut, sebelumnya diamankan Polda Banten saat melakukan penggerebakan di tempat mereka bekerja, yakni di PLTU Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, selain dideportasi, TKA tersebut juga dicekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama satu tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Cilegon, Novan Indrianto mengatakan, dideportasinya TKA tersebut, karena mereka terbukti menyalahgunakan visa dan KITAS (kartu izin tinggal terbatas/tetap).
Baca juga: Polda Banten Serahkan 37 TKA Asal Tiongkok ke Imigrasi Kota Cilegon
"Dari 37 TKA yang kita deportasi, 29 diantaranya terbukti penyalahgunaan visa B211. Dimana visa B211 itu adalah untuk masa bekerja percobaan disuatu perusahaan atau sedang menguji kemampuan mereka (TKA-red). Tapi faktanya mereka justru bekerja tetap, padahal aturan kan tidak boleh seperti itu," kata Novan Indrianto kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2016).
Lalu, untuk delapan TKA lainnya, itu permasalahannya ada di KITAS. Berdasarkan KITAS yang mereka punya, tidak sesuai dengan tempat mereka bekerja.
"Jadi mereka ini buat KITAS-nya di Jakarta Utara, sedangkan mereka bekerja di Kabupaten Serang. Ini kan tidak sesuai," ungkap dia.
37 TKA asal Tiongkok itu, sambung Novan, akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Mereka yang akan dideportasi ini terbagai dalam dua pesawat, yakni pesawat pada pukul 00:50 WIB malam ini dan pesawat pukul 8:40 WIB besok pagi (Jumat)," tutupnya. (Ardi/rif)