LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga di Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (GOK) Kabupaten Lebak, soroti aset hasil bongkaran bangunan ex pos jaga di area Plaza Lebak.
Salah satu warga, Ade Irawan mengatakan, bekas bangunan ex pos jaga merupakan aset Pemkab Lebak. Sehingga perlu ada laporan dan pertsnggungjawabannya.
"Beberapa bekas bongkaran hasil bangunan milik Disperindag yang ada di terminal Mandala, di antaranya, genteng, rangka baja, dan sisa hasil bangunan lainnya, hingga saat ini, keberadaan aset tersebut belum dilaporkan ke bagian aset Pemkab Lebak, sehingga wajar kami mempertanyakannya," ungkap Ade Irawan usai audiensi dengan Disperindag Lebak, Jumat (27/5/2022).
Menurut Ade, sudah empat tahun aset itu belum dilaporkan. Pihaknya tidak ingin aset-aset milik Pemkab Lebak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Dibongkar pada 2018, tetapi hingga kini aset tersebut belum dilaporkan, ini ada apa? Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, karena sekecil apa pun bentuk aset pemerintahan itu, semestinya dilaporkan untuk kemudian diinventarisir, baik dilakukan lelang atau tidak, tentu aturannya sudah sangat jelas, apalagi ini sudah hampir empat tahun," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengakui jika aset hasil bongkaran bangunan ex pos jaga belum dilaporkan. Namun, dirinya membantah jika aset tersebut hilang.
"Betul memang belum dilaporkan, itu bekas bongkaran pos jaga tahun 2018 lalu, tetapi aset tersebut masih ada di samping gudang Metrologi, hari ini sekalian kita tinjau ke lokasi," kata Orok. (Gun/TN3)