Kamis, 3 April 2025

4 Tersangka Demonstran Dibawah Umur, Kapolda Banten: Tidak Menutup Kemungkinan Diversi

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. (Foto: TitikNOL)
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyebutkan, ada kemungkinan penyidik melakukan diversi terhadap empat tersangka demonstran yang masih dibawah umur.

Diketahui, ada 14 demonstran yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten karena akibat aksi unjukrasa yang berujung bentrok pada tanggal 6 Oktober 2020. Dari total itu, empat diantaranya merupakan pelajar yang masih dibawah umur. Mereka dinilai terbukti melakukan tindakan pidana dengan cara melempar batu yang menyebabkan dua personel kepolisian terluka.

“Masih ada kemungkinan, aturan hukumnya membuka peluang itu. Jadi tidak menutup kemungkinan mereka diversi nantinya,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, tersangka yang masih kualifikasi anak aspek hukumnya menggunakan peradilan sesuai dengan pedoman Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Yang masih kualifikasi anak aspek hukumnya menggunakan perlakuan peradilan anak. Hukum acara pemeriksaan mempedodomani UU tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Diversi kemungkinan akan dilakukan Polda Banten terhadap empat demonstran yang masih dibawah umur yakni MZ, RR, MM dan MF. Menurutnya, sanksi akan tetap diberikan dalam bentuk tindakan pembinaan. Agar, tersangka tidak melakukan kesalahannya dikemudian hari.

“Demikian juga ada diversi, dimaafkan ataupun dikembalikan ke orangtua atau dbawa ke tempat pembinaan anak-anak dibawah usia dewasa,” terangnya. (Son/TN1)

Komentar