SERANG, TitikNOL - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Banten. Pada hari pertama pelaksanaan, ada 50 pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil. Mereka kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
"Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini koordinasi jam 16:00 nanti (belum dihitung)," katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
Untuk sementar ini, tidak ada pelanggaran bagi pengendara roda dua (motor). Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Rp500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadlan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain mentaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.
Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.
"Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh," jelasnya. (SON/TN1)